Mewujudkan Digitalisasi Pelayanan Publik Melalui Kolaborasi Strategis Antara Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah
Keywords:
Digitalisasi Pelayanan Publik; Kolaborasi Strategis; Perguruan Tinggi; Pemerintah DaerahAbstract
Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengkaji bentuk dan efektivitas kolaborasi strategis antara perguruan tinggi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dalam mewujudkan digitalisasi pelayanan publik. Digitalisasi dipandang sebagai langkah krusial untuk meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi birokrasi, serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Metode pengabdian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-partisipatif melalui seminar, penyuluhan, observasi partisipatif, dan analisis dokumen. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa kolaborasi yang terbangun mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan bimbingan teknis, pemanfaatan platform digital seperti website desa dan aplikasi layanan publik, serta pendampingan literasi digital bagi masyarakat. Temuan kegiatan menunjukkan bahwa keberhasilan kolaborasi dipengaruhi oleh komitmen pemerintah daerah, keterlibatan aktif perguruan tinggi, kesesuaian program dengan kebutuhan lokal, serta dukungan kebijakan yang berkelanjutan. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan berupa keterbatasan infrastruktur digital, rendahnya literasi teknologi di tingkat masyarakat dan aparatur desa, serta perlunya penguatan sistem monitoring dan evaluasi. Pengabdian ini menegaskan bahwa kemitraan strategis antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah memiliki potensi besar dalam mempercepat digitalisasi pelayanan publik yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Takalar.
References
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
Dwiyanto, A. (2018). Reformasi birokrasi publik di Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Hidayat, Z., & Prasojo, E. (2020). Kolaborasi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam pengembangan pelayanan publik berbasis digital. Jurnal Administrasi Publik, 14(2), 112–125.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
